TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cairkan Dana PEN, Eks Anak Buah Tito Karnavian Minta Jatah 1 Persen

Ardian disebut terima uang dari Bupati nonaktif Kolaka Timur

Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, disebut meminta jatah dari pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur sebesar 1 persen. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Kesaksian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, Laode M Syukur Akbar, di persidangan menyebutkan bahwa Adrian meminta jatah itu lewat tulisan tangan di secarik kertas. Laode mengaku melihat langsung tulisan tersebut. 

"Tulisan tersebut diperlihatkan kepada saya dan saya melihatnya tulisan 1 persen oleh Ardian, bahwa 1 persen adalah dana yang harus diberikan Pemkab Koltim ke Ardian untuk mengurus pinjaman PEN Koltim," ujar jaksa saat membacakan BAP Laode, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Rugikan Negara Rp18,3 Triliun!

1. Ardian disebut terima uang dari Bupati nonaktif Kolaka Timur

Bupati Kolaka Timur Andi Merya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa Bupati Kolaka Timur, Andi Nur Merya, meminta suaminya, Mujeri Dachri Muchlis, mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada Laode dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke untuk diteruskan kepada Ardian. 

Dai jumlah tersebut, Ardian menerima Rp1,5 miliar. Sementara Rp500 jutanya merupakan jatah Laode.

2. Eks Dirjen Kemendagri didakwa terima suap Rp2,4 miliar

Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, eks Dirjen Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar. Suap itu diduga unuk memuluskan pengurusan pinajaman dan PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

Uang itu diduga diterima Ardian dari Andi Merya dan pengusaha dari Kabupaten Muna, Rusdianto Emba.

Atas perbuatannya, Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pemerintah Tak Lagi Alokasikan Dana PEN Tahun Depan, Ini Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya