Cairkan Dana PEN, Eks Anak Buah Tito Karnavian Minta Jatah 1 Persen
Ardian disebut terima uang dari Bupati nonaktif Kolaka Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, disebut meminta jatah dari pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur sebesar 1 persen. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kesaksian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, Laode M Syukur Akbar, di persidangan menyebutkan bahwa Adrian meminta jatah itu lewat tulisan tangan di secarik kertas. Laode mengaku melihat langsung tulisan tersebut.
"Tulisan tersebut diperlihatkan kepada saya dan saya melihatnya tulisan 1 persen oleh Ardian, bahwa 1 persen adalah dana yang harus diberikan Pemkab Koltim ke Ardian untuk mengurus pinjaman PEN Koltim," ujar jaksa saat membacakan BAP Laode, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Rugikan Negara Rp18,3 Triliun!
1. Ardian disebut terima uang dari Bupati nonaktif Kolaka Timur
Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa Bupati Kolaka Timur, Andi Nur Merya, meminta suaminya, Mujeri Dachri Muchlis, mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada Laode dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke untuk diteruskan kepada Ardian.
Dai jumlah tersebut, Ardian menerima Rp1,5 miliar. Sementara Rp500 jutanya merupakan jatah Laode.
Baca Juga: Pemerintah Tak Lagi Alokasikan Dana PEN Tahun Depan, Ini Alasannya