TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Patok Uang sebagai Syarat Izin Usaha

KPK sudah tetapkan enam tersangka dalam kasus ini

Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga mematok sejumlah uang untuk memuluskan perizinan di Kabupaten PPU. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Muchtar.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU, di mana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Panggil Andi Arief, KPK Usut Aliran Dana dari Bupati PPU ke Pihak Lain

1. Seorang saksi tidak memenuhi panggilan

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil Hepy Yerema Manopo selaku Komisaris PT Core Mineral Resources. Namun, ia tidak hadir.

"Hepy Yerema Manopo tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Abdul Gafur Disuap Terkait Sederet Proyek Besar

2. KPK tetapkan enam tersangka dalam kasus suap Bupati PPU

Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus suap Bupati PPU, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

• Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU)

• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)

• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)

• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)

• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)

• Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya