Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Patok Uang sebagai Syarat Izin Usaha
KPK sudah tetapkan enam tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga mematok sejumlah uang untuk memuluskan perizinan di Kabupaten PPU. Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Muchtar.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU, di mana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Panggil Andi Arief, KPK Usut Aliran Dana dari Bupati PPU ke Pihak Lain
1. Seorang saksi tidak memenuhi panggilan
KPK sebetulnya juga memanggil Hepy Yerema Manopo selaku Komisaris PT Core Mineral Resources. Namun, ia tidak hadir.
"Hepy Yerema Manopo tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Bupati Abdul Gafur Disuap Terkait Sederet Proyek Besar