Buku PDIP Disita KPK, Hasto dan Staf Gugat ke PN Jakarta Selatan
Buku itu disita saat Hasto diperiksa KPK soal Harun Masiku
Intinya Sih...
- Kubu Hasto dan Kusnadi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan buku PDIP milik Hasto.
- Mereka menggugat penyidik KPK, Rosa Purba Bekti dan rekan-rekannya, untuk mengembalikan buku PDIP yang disita.
- KPK tak masalah dengan gugatan tersebut, menyatakan telah bekerja secara profesional dalam menyita barang milik Hasto.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan terkait penyitaan buku PDIP milik Hasto dari tangan Kusnadi.
"Kita mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai," ujar Kuasa Hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya