TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Dilantik Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN, AHY Akan Disurati KPK

AHY punya waktu tiga bulan buat lapor kekayaan

potret Annisa Pohan di pelantikan AHY (instagram.com/agusyudhoyono)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Agus Harimurti Yudhoyono yang baru dilantik menjadi Menteri ATR/BPN oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. AHY punya kewajiban melaporkan kekayannya kepada KPK.

"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (22/2/2024).

1. AHY punya waktu tiga bulan buat lapor kekayaan

AHY saat melakukan pencoblosan di TPS 101, Kebayoran Baru. (IDN Times/Iglo Montana)

Pahala menjelaskan, Ketua Umum Partai Demokrat itu wajib melaporkan kekayaannya pada KPK. AHY punya waktu tiga bulan sejak dilantik Jokowi.

"Bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," ujar Pahala.

Baca Juga: AHY Berada di Barisan Jokowi, PKS Resmi Jadi Oposisi Tunggal di DPR

2. AHY gantikan Hadi Tjahjanto jadi Menteri ATR/BPN

Hadi Tjahjanto dan AHY usai pelantikan pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Seperti diketahui, AHY resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 21 Februari 2024. Ia menggantik posisi yang ditinggalkan Hadi Tjahjanto.

Hadi kemudian juga dilantik Jokowi sebagai Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Posisi itu kosong usai Mahfud MD mundur.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya