Baru Dilantik Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN, AHY Akan Disurati KPK
AHY punya waktu tiga bulan buat lapor kekayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Agus Harimurti Yudhoyono yang baru dilantik menjadi Menteri ATR/BPN oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. AHY punya kewajiban melaporkan kekayannya kepada KPK.
"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (22/2/2024).
1. AHY punya waktu tiga bulan buat lapor kekayaan
Pahala menjelaskan, Ketua Umum Partai Demokrat itu wajib melaporkan kekayaannya pada KPK. AHY punya waktu tiga bulan sejak dilantik Jokowi.
"Bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," ujar Pahala.
Baca Juga: AHY Berada di Barisan Jokowi, PKS Resmi Jadi Oposisi Tunggal di DPR