Baru Dilantik Jokowi, Menteri-Wamen-Kepala Badan Dapat Ultimatum KPK
Mereka wajib lapor kekayaannya
Intinya Sih...
- KPK mengultimatum pejabat yang baru dilantik oleh Jokowi untuk segera melaporkan kekayaannya paling lambat 3 bulan setelah pelantikan.
- Menteri Hukum dan HAM serta Menteri ESDM yang dilantik sudah melaporkan kekayaannya, sementara beberapa pejabat lainnya belum.
- Pejabat yang belum melaporkan kekayaannya akan disurati oleh KPK untuk segera menyampaikan laporan LHKPN.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo baru saja merombak dan melantik Menteri, Wakil Menteri, hingga Kepala Badan yang baru untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengultimatum mereka untuk segera melaporkan kekayaannya pada KPK.
"Sehubungan dengan pelantikan Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Kantor oleh Presiden, maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 Bulan sejak tanggal pelantikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (19/8/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya