TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Kembali Panggil Influencer yang Diduga Promosi Judi Online

Influencer yang promosikan judi online terancam 6 tahun bui

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan kembali memanggil influencer yang diduga mempromosikan judi online. Rencananya mereka akan dipanggil pekan ini.

"Terkait dugaan promosi judi online pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Menkominfo Instruksikan Sapu Bersih Judi Online dalam 7 Hari

1. Pemanggilan akan dilakukan pekan ini

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Ramadhan tidak menyebutkan siapa sosok influencer yang akan dipanggil. Selain itu, Bareskrim juga belum mengungkapkan kapan mereka dipanggil untuk diperiksa.

"Untuk waktu akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.

2. Influencer yang promosikan judi online terancam 6 tahun penjara

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut influencer yang terbukti mempromosikan judi online akan terancam hukuman hingga enam tahun penjara. Sebab, mereka bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2.

"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Dirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Polemik Duta Anti Judi Online, Kok Beda Penanganan dengan Seleb Daerah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya