TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angelina Sondakh Segera Keluar Penjara Maret Ini Usai 10 Tahun Dibui

Tapi Angelina Sondakh belum bebas murni

Angelina Sondakh berhijab (instagram.com/aaliyah.massaid)

Jakarta, IDN Times - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, sebentar lagi akan menghirup udara bebas, keluar dari penjara. Sebab, ia akan mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada Maret 2022.

Mantan Puteri Indonesia ini seharusnya sudah mendapat CMB sejak Oktober 2021. Namun, hak itu tak didapatkannya karena Angelina tak membayar uang pengganti senilai Rp4.538.027.278.

"Anglina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang jatuh pada bulan Oktober 2021," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022) dini hari.

"Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," lanjut Rika.

Baca Juga: 10 Potret Terbaru Angelina Sondakh yang Dijenguk Rekan Artis

1. Angelina dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp8,8 M

instagram.com/yunishara36

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dan 1.200 dolar AS. Ia sudah membayar denda, namun belum dilunasi sepenuhnya.

"Sudah dibayar Rp8,8 miliar. Sisa Rp4.538.027.278 belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari," jelas Rika.

2. Angelina Sondakh belum bebas murni, wajib ikut kegiatan Balai Pemasyarakatan

Meski sudah bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), Angelina Sondakh masih perlu mengikuti sejumlah kegiatan Balai Pemasyarakatan. Sebab, ia belum berstatus bebas murni.

"Selama CMB Angelina Sondakh wajib mengikut bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," jelas Rika.

Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi Hambalang, Nazarudin Dapat Remisi 6 Bulan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya