Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MK
"Kita ikut putusan Mahkamah Konstitusi."
Intinya Sih...
- KPU dipastikan tetap teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 tahun 2016.
- Aliran berbagai elemen masyarakat melakukan audiensi dengan KPU terkait ambang batas usia 30 tahun dalam pemilu.
- DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada, sehingga putusan MK tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didatangi aliansi berbagai elemen masyarakat pada Jumat (23/8/2024). Mereka melakukan audiensi dengan KPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu yang hadir adalah pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menanyakan pada pimpinan KPU bagaimana sikap mereka apabila DPR meminta ambang batas usia 30 tahun digeser menjadi pada saat dilantik.
"Apakah KPU akan tetap teguh sesuai Keputusan MK nomor 92 tahun 2016 bahwa kesimpulan konsultasi tidak mengikat KPU atau seperti apa?" tanya Titi dalam forum di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).