TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Aliran Rp60 M di Kasus BTS Kominfo untuk Pendampingan Hukum

Hal ini terungkap dalam persidangan

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan membenarkan adanya aliran uang Rp60 miliar dari Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.

"Pak Yusrizky menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," ujarnya ketika memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G BAKTI Kominfo

Baca Juga: Disebut Terima Suap BTS 4G, Menpora: Semua Sudah Saya Jelaskan di BAP

1. Uang Rp60 miliar diambil Windi Purnama

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Irwan mengatakan uang itu diambil Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi dalam kesaksiannya juga tak membantah hal tersebut.

"Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan Alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke Alamat itu," ujarnya.

Baca Juga: Nama Staf Ahli DPR Muncul di Sidang BTS Kominfo soal Dana Rp70 M

2. Yusrizki akui serahkan uang

Muhammad Yusrizki (MY) Managing Direktur PT BUP, tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jaksa kemudian mengkonfrontasi keterangan keduanya dengan Yusrizki. Yusrizki mengaku menyerahkan uang, tapi lupa nominal pastinya.

"Benar. Angkanya saya lupa, tapi beberapa kali iya," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya