TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Tahun UU KPK Sah, Foto Keluarga Jokowi Dilempari Telur

Revisi UU KPK dinilai pelemahan KPK oleh Jokowi

Aksi ICW di Depan Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Aktivis protes di KPK membawa spanduk peringatan darurat dan melempari dengan bubuk dan telur sebagai bentuk kekecewaan terhadap revisi UU KPK yang dinilai pelemahan KPK oleh Jokowi.
  • Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara menegaskan campur tangan Presiden Joko Widodo dalam revisi UU KPK tahun 2019 yang dianggap melemahkan aparat penegak hukum.
  • Revisi UU KPK disahkan pada 17 September 2019, membuat KPK tak lagi independen dan beralih status menjadi ASN, serta 57 pegawai KPK dicopot karena tak lolos TWK dua tahun setelahnya.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah aktivis hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/9/2024) membawa dua spanduk warna biru. Spanduk pertama bertuliskan 'Peringatan darurat' dengan logo burung Garuda.

Spanduk kedua bertuliskan 'Peringatan darurat: Timpuk Dinasti Mulyono' dengan foto keluarga Presiden Joko "Jokowi" Widodo di bagian tengahnya. Para aktivis melempari kedua spanduk tersebut dengan bubuk berbagai macam warna dan telur.

Baca Juga: Ketua KPK soal Private Jet Kaesang: Gak Penting Pimpinan Umumkan Hasil

1. Revisi UU KPK dinilai pelemahan KPK oleh Jokowi

Aksi ICW di Depan Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Para aktivis datang dalam rangka memperingati lima tahun disahkannya Revisi Undang-Undang KPK. Mereka menilai hal itu merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK yang dilakukan Jokowi.

"Kita tidak bisa memungkiri dan melupakan bagaimana revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 juga punya campur tangan Presiden Joko Widodo di dalamnya," ujar Staf Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara, Senin.

2. Dinasti keluarga jokowi dinilai punya andil

Aksi ICW di Depan Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Hal itu merupakan bentuk kekecewan karena dinasti keluarga Jokowi punya andil melemahkan aparat penegak hukum.

"Kita memperingati bagaimana dinasti yang dibentuk Presiden Joko Widodo turut membungkam dan melemahkan, serta turut memastikan fungsi dari aparat penegak hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: Lahirkan UU KPK Bukti Megawati Pemimpin Antikorupsi

3. RUU KPK disahkan pada September 2019

Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Revisi Undang-Undang KPK disahkan pada 17 September 2019. Undang-Undang ini membuat KPK tak lagi independen karena beralih status menjadi ASN.

Dua tahun setelahnya, sebanyak 57 pegawai KPK dicopot karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Salahh satunya adalah mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan.

Baca Juga: Ketua KPK Nilai Pemberantasan Korupsi 3,4 dari 10, ICW: 2,5 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya