TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Menteri Presiden Jokowi yang Terseret Korupsi

Menkominfo Johnny G Plate yang terbaru

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin memperkenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Johnny menambah catatan merah deretan menteri pada era Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang terseret korupsi. Selain Johnny, ada lima orang menteri Jokowi yang terjerat kasus rasuah.

Berikut daftar menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi!

Baca Juga: Johnny Plate Tersangka, Istana Segera Isi Kursi Menkominfo dengan Plt

Baca Juga: Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate

1. Menkominfo Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Johnny merupakan menteri Jokowi terbaru yang terseret korupsi. Ia dilantik Jokowi pada Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia.

Sekjen Partai NasDem tersebut merupakan tersangka dugaan korupsi usai tiga kali menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Ia merupakan tersangka keenam yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. 

Beberapa tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp14,5 Miliar

2. Menteri Sosial Juliari Batubara

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Juliari Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020.

Ia terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar.

Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,59 miliar.

Baca Juga: Dulu Sunat Vonis Edhy Prabowo, Kini Gazalba Saleh Tersangka Korupsi

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Edhy Prabowo yang tengah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan terjaring OTT KPK pada November 2020. Saat itu ia baru pulang dari Hawaii, Amerika Serikat bersama istrinya, Iis Rosita Dewi.

Edhy terbukti menerima suap pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur senilai Rp25,7 miliar. Ia pun divonis 5 tahun penjara dan sempat diperberat jadi 9 tahun sebelum akhirnya dikembalikan jadi 5 tahun.

Baca Juga: Izin Keluar Lapas, Imam Nahrawi Pakai Jalur Darat, Bukan Pesawat

4. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada September 2019 semasa menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak kena OTT pada Desember 2018.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai terbukti secara bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap Rp11,5 miliar dari eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara KONI, Johnny E Awuy terkait pengurusan proposal dana hibah.

Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Baca Juga: Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas Murni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya