TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 Miliar

Pungli diterima dari tahanan kasus korupsi

Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Intinya Sih...

  • 15 mantan pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar terkait Rumah Tahanan KPK sebesar Rp6,3 miliar.
  • Para terdakwa memaksa para tahanan kasus korupsi memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000.
  • Pungutan liar diterima pada Mei 2019 hingga Mei 2023 dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Peraturan KPK dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima pungutan liar terkait Rumah Tahanan KPK. Total pungutan liar yang diterima mencapai Rp6,3 miliar.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga: Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji Robert

1. Para terdakwa minta uang dari tahanan kasus korupsi

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa mengatakan, para terdakwa memaksa para tahanan kasus korupsi  untuk memberikan uang. Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

"Untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa," ujar jaksa.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tolak Komentar soal Pencalonan

2. Pungutan liar diterima pada Mei 2019 sampai Mei 2023

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa mengatakan, pungutan liar itu diterima para terdakwa pada Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka pun melanggar ketentuan dalam Undang-Undangm Peraturan KPK dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ujar jaksa.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya