14 Saksi Kasus Abdul Ghani Kasuba Mangkir dari KPK, Diduga Khawatir
Dari 17 cuma tiga yang hadir
Intinya Sih...
- Hanya 3 dari 17 saksi yang hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara.
- 14 saksi lainnya diduga mangkir karena khawatir, menyebabkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika meminta para saksi untuk membaca surat panggilan dengan detail.
- Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2023, dan KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang dengan nilai perkiraan mencapai Rp100 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam perkara korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Namun, hanya tiga saksi yang hadir.
Sebanyak 14 saksi lainnya mangkir dari pemeriksaan KPK. Para saksi diduga mangkir karena khawatir.
"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komiten Antikorupsi
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya