TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Saksi Kasus Abdul Ghani Kasuba Mangkir dari KPK, Diduga Khawatir

Dari 17 cuma tiga yang hadir

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Intinya Sih...

  • Hanya 3 dari 17 saksi yang hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara.
  • 14 saksi lainnya diduga mangkir karena khawatir, menyebabkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika meminta para saksi untuk membaca surat panggilan dengan detail.
  • Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2023, dan KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang dengan nilai perkiraan mencapai Rp100 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam perkara korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Namun, hanya tiga saksi yang hadir.

Sebanyak 14 saksi lainnya mangkir dari pemeriksaan KPK. Para saksi diduga mangkir karena khawatir.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komiten Antikorupsi

1. KPK minta saksi perhatikan surat panggilan penyidik

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tessa meminta para saksi yang menerima surat panggilan resmi dari Penyidik KPK untuk membacanya dengan detail. Ada sejumlah ciri yang menandakan surat panggilan itu asli.

"Di mana di surat itu ada KOP dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," ujarnya.

Baca Juga: Komut Mineral Trobos Dinilai Bisa Kena Perintangan Kasus Abdul Ghani

2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara

3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya