TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

107 Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Laporan Harta ke KPK

Bakal calon kepala daerah wajib laporkan kekayaannya

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Intinya Sih...

  • KPK menerima 1.432 LHKPN dari calon kepala daerah 2024-2029, namun 107 calon belum melaporkan secara lengkap.
  • Mayoritas laporan tidak lengkap karena tidak ada surat kuasa, KPK mengingatkan untuk melengkapinya.
  • Bacakada yang lengkap melaporkan kekayaannya akan mendapatkan tanda terima sebagai syarat pendaftaran ke KPU dalam Pilkada serentak 2024.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus calon kepala daerah 2024-2029. Namun, masih ada 107 calon kepala daerah yang belum melaporkannya secara lengkap.

"KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga: KPK Batal Klarifikasi Bobby Nasution soal Private Jet

1. KPK ingatkan bakal calon kepala daerah melaporkan kekayaannya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, mayoritas laporan dinyatakan tidak lengkap karena tidak ada surat kuasa. KPK mengingatkan kepada calon kepala daerah untuk melengkapinya.

"Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," ujarnya.

Baca Juga: Dapat Sanksi Etik, Nurul Ghufron Pasrah soal Seleksi Capim KPK

2. Bakal calon kepala daerah wajib laporkan kekayaannya

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Bakal Calon Kepala Daerah yang telah lengkap melaporkan kekayaannya dan telah diverifikasi akan mendapatkan tanda terima. Tanda terima itu merupakan salah satu syarat dalam Pilkada 2024.

"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada serentak 2024 ini," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Potong Gaji 20 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya