107 Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Laporan Harta ke KPK
Bakal calon kepala daerah wajib laporkan kekayaannya
Intinya Sih...
- KPK menerima 1.432 LHKPN dari calon kepala daerah 2024-2029, namun 107 calon belum melaporkan secara lengkap.
- Mayoritas laporan tidak lengkap karena tidak ada surat kuasa, KPK mengingatkan untuk melengkapinya.
- Bacakada yang lengkap melaporkan kekayaannya akan mendapatkan tanda terima sebagai syarat pendaftaran ke KPU dalam Pilkada serentak 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus calon kepala daerah 2024-2029. Namun, masih ada 107 calon kepala daerah yang belum melaporkannya secara lengkap.
"KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Senin (9/9/2024).
Baca Juga: KPK Batal Klarifikasi Bobby Nasution soal Private Jet