Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mendesak polisi untuk segera mengadili para pelaku perusakan acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024). Ada sejumlah sejumlah tokoh publik yang hadir, seperti Refly Harun dan Din Syamsuddin. Anwar pun menekankan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
1. Tindakan premanisme tidak dapat diterima
Pembubaran acara Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. (Dokumentasi Istimewa) Anwar menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan perusakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air
2. Pelaku minta diadili seadil-adilnya
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama) Anwar menyampaikan bahwa cara dialog dan penggunaan akal sehat harus dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Anwar juga mengingatkan bahwa kegiatan diskusi tersebut merupakan kegiatan yang legal dan dijamin oleh konstitusi.
"Untuk itu sebagai warga negara yang baik, semestinya semua orang harus menghormatinya," ujar dia.
Karena itu, Anwar meminta pihak berwajib untuk memproses dan mengadili perbuatan perusakan tersebut seadil-adilnya demi perkembangan demokrasi di negeri ini.
"Tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap para pelaku keonaran tersebut, maka trust atau kepercayaan dari masyarakat terhadap pihak kepolisian tentu akan rusak, dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan bangsa ini ke depannya," tutur Anwar.
3. Polisi tetapkan dua orang jadi tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohaman) Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary mengatakan, sebanyak lima orang sudah diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel. Sementara, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan, yakni sebuah alat banner, tiga buah patahan besi dan rekaman CCTV.
Baca Juga: SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Pembubaran Diskusi di Kemang