UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MK
Said Aqil: UU Cipta Kerja hanya menguntungkan konglomerat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj menilai Undang-undang Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin (5/10/2020) lalu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok saja.
Menurut dia, UU tersebut hanya menguntungkan konglomerat dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Oleh sebab itu, NU menentang keras setiap pasal yang merugikan.
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said Aqil seperti dikutip dari website nu.or.id, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat
1. Said Aqil ajak warga NU cari jalan keluar yang elegan untuk tolak UU Ciptaker
Ia mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang nantinya akan menemukan jalan keluar.
“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan