Kemendagri Klaim Belum Ada Klaster COVID-19 di Pilkada Serentak 2020
Zona merah di daerah penyelenggara diklaim menurun drastis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim belum ada klaster COVID-19 yang ditimbulkan akibat digelarnya Pilkada Serentak 2020 yang sudah masuk pada tahapan kampanye tersebut.
“Hingga Kamis, 19 November 2020 belum ada kasus COVID-19 yang berasal dari klaster Pilkada,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal seperti dilansir ANTARA, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: Jari Pemilih Akan Ditetes Tinta, Begini Tahapan Mencoblos Pilkada
1. Bawaslu berikan teguran kepada 300 paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye
Kemendagri mencatat, dari 13.600 kampanye tatap muka yang digelar di 270 kabupaten/kota dan provinsi, hanya 2,2 persen saja yang tercatat melanggar peraturan KPU tentang pilkada di tengah pandemik COVID-19.
Safrizal menyimpulkan, hal itu karena adanya pengawasan yang ketat terkait protokol kesehatan saat kampanye. Dia mengakui masih ada dalam jumlah kecil pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye tatap muka, namun selebihnya sudah berjalan baik.
“Setelah itu terpantau, maka surat teguran diberikan oleh Bawaslu kepada paslon. Sudah ada 300 teguran yang diberikan kepada paslon di tiap-tiap daerah. Artinya kalau ada 270 daerah, rata-rata satu daerah satu (pelanggaran),” tuturnya.
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19