TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Pemprov DKI Gratiskan Rusunawa Bagi Lansia

Warga berkebutuhan khusus juga digratiskan, loh!

Unplash/Randy Yip

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencana membebaskan biaya sewa bagi para lanjut usia (Lansia) yang tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa).

Baca juga: Anies Sebut Banjir di Jakarta Datang dari 3 Penjuru, Begini Solusinya

1. Diatur Dalam Revisi Pergub No. 111 Tahun 2014

Unplash/Randy Yip

Rencana pembebasan sewa tersebut telah dibuat dalam draf Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111 Tahun 2014 yang akan segera direvisi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan menyebutkan, selain Lansia, pembebasan biaya juga diberikan kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik.

"Pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," ujar Agustino di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (08/02).

2. Setelah Revisi, lansia dan warga berkebutuhan khusus digratiskan 

Unplash/Ali Hegazy

Agustino menjelaskan, saat ini para lansia dan orang dengan kebutuhan khusus masih membayar uang sewa rusun, namun setelah Pergub ini direvisi baru akan dilakukan pembebasan sewa, dan kriteria bagi lansia tersebut adalah orang yang telah berusia di atas 60 tahun.

"Masih (bayar sewa), makanya kita masukan di dalam Pergub 111 supaya untuk yang lansia, yang berkebutuhan khusus itu dibebaskan dari biaya retribusi. 60 tahun ke atas (Kriteria lansia)," lanjut Agustino.

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Ungkap Identitas dan Datangi Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya