Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Makkah, IDN Times - Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa haji untuk tidak masuk ke Makkah. Sebab, mulai 1 Juni 2024, warga yang tidak membawa visa haji akan langsung didenda 10 ribu rial atau sekitar Rp43 juta.
Baca Juga: 22 Orang WNI Gagal Haji, Ini Penjelasan Konjen RI soal Visa
1. Pengecekan di Arab Saudi kian ketat
Suasana kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Makkah dari Madinah, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah) Menurut Nasrullah, pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah di Arab Saudi saat ini sudah sangat ketat. Pemeriksaan dilakukan tak hanya di check point, tapi juga di hotel.
''Oleh karena itu, kami selalu berpesan pada WNI yang berada di Arab atau di Makkah harus membawa visa haji. Kalaupun mukimin (WNI yang berdomisili di Arab), harus punya tasrih atau surat izin haji yang resmi dari Arab Saudi,'' ujarnya kepada Media Center Haji, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: WNI Haji Gak Boleh Pakai Visa Umrah
2. Bahkan, mukimin pun harus melalui check point
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam saat diwawancarai Media Center Haji. IDN Times/Faiz Nashrillah Nasrulllah mengatakan, ada beberapa check point rutin yang harus dilewati saat akan masuk Makkah. Bahkan, mukimin seperti dirinya juga tak luput dari pemeriksaan. Bedanya, karena ia hanya pelintas, ia cukup punya tasrih murur.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
''Saat ini kalau tidak punya masih ditolerir. Hanya dibelokkan ke arah lain. Nanti kalau sudah 1 Juni bisa kena denda dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun,'' kata Nasrullah.
''Kalau kesalahannya mengulang, maka dendanya juga akan double,'' imbuhnya.
Nasrullah sendiri mengakui bahwa saat ini masih ada jemaah Indonesia di Makkah yang tidak memiliki visa haji. Namun, jumlah dan keperluan mereka belum bisa terdeteksi.
''Apakah itu sengaja masuk tanpa visa atau sisa jemaah umrah, itu belum tahu. Jadi ini yang perlu kita cek lagi,'' ujar dia.
Meski begitu, edukasi kepada masyarakat harus tetap gencar dilakukan. Warga yang ingin naik haji jangan mudah tergiur jika ada penawaran haji tanpa masa tunggu. Bisa jadi mereka tidak akan mendapatkan visa haji, melainkan visa umrah atau ziarah.