Lindungi Jemaah, Kemenag Terbitkan Aturan Dam Haji
Ada dua pilihan harga dam
Intinya Sih...
- Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 04 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pembayaran denda haji atau dam.
- Edaran ini bertujuan melindungi jemaah dari penipuan dan pembayaran dam yang tak sesuai syariah serta mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam.
- Jemaah dan petugas haji dapat membayar dam di dua Rumah Potong Hewan (RPH) yaitu Al-Ukaisyiyah sebesar 720 rial dan Adhahi sebesar 580 rial, dengan waktu penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makkah, IDN Times - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran denda haji atau dam.
Edaran ini diterbitkan untuk melindungi jemaah dari penipuan dan pembayaran dam yang tak sesuai syariah.
Baca Juga: Witan Sulaeman Naik Haji, Doakan Timnas Langsung dari Makkah
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya