Jemaah Haji yang Haid Tak Wajib Laksanakan Tawaf Wada
Ada beberapa golongan tidak kena dam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebagian jemaah haji Indonesia mulai meninggalkan Tanah Suci. Sebelum pulang, mereka diwajibkan untuk melakukann Tawaf perpisahan atau Wada. Jika tidak, mereka bisa kena dam atau denda. Meski begitu, merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, ada beberapa golongan yang tidak wajib menunaikan ibadah ini.
1. Wanita haid tak kena dam
Juru Bicara Media Center Kementerian Agama, kewajiban Tawaf Wada gugur dan tidak dikenakan dam, bagi, pertama, jemaah wanita yang sedang haid, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.
“Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada,'' kata Widi dalam keterangan resminya, Sabtu, (29/6/2024).
Selanjutnya, ujar Widi, Tawaf Wada dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.