TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Orang Jadi Tersangka dalam Penangkapan 24 WNI di Arab Saudi

Sebanyak 22 WNI lainnya dibebaskan

Suasana di luar Masjidil Haram, Makkah, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Sunariyah)

Intinya Sih...

  • Sebanyak 22 dari 24 WNI yang ditangkap di Arab Saudi akhirnya dibebaskan. Sementara, dua lainnya selaku koordinator rombongan dan sopir, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para jemaah berasal dari Provinsi Banten ini telah membayar koordinator dan terancam hukuman denda atau kurungan serta dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Makkah, IDN Times - Sebanyak 22 dari 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap pemerintah Arab Saudi, akhirnya dibebaskan.

Sementara dua orang lainnya berinisial MH dan JJ, yang merupakan koordinator rombongan dan sopir, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Diduga Hendak Haji, 24 WNI Ditangkap karena Tak Kantongi Visa Resmi

1. Disarankan kembali ke Indonesia

Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary. Dokumentasi Media Center Haji

Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahaudin Ambary, mengatakan 22 orang tersebut berstatus korban. Mereka juga tidak dideportasi.

''Statusnya kan mereka belum melakukan ibadah haji. Mereka kan memakai visa resmi, walaupun ziarah. Jadi mereka dibebaskan karena tidak berada di lokasi haji,'' ujar Yusron, Kamis (30/5/2024).

Mereka saat ini dikembalikan ke hotel dan disarankan kembali ke Indonesia. 

Hasil pemeriksaan juga menyebut para jemaah yang belakangan diketahui berasal dari Provinsi Banten ini telah membayar koordinator. Temuan itu pula yang membuat kejaksaan Arab Saudi akhirnya memutuskan dua orang pengelola dana tersebut bersalah.

2. Dua orang dari pengelola rombongan ditahan dan terancam denda Rp216 juta

Masjid Nabawi di Madinah (pexels.com/Jati Sampurno)

Dua WNI yang ditahan terancam hukuman denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp216 juta, bahkan kurungan enam bulan, serta dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

''Juga bisa kena penahanan enam bulan, deportasi, bahkan dilarang masuk Arab Saudi 10 tahun. Mereka kena pasal kategori transporting, pengelolaan haji tanpa tasreh atau surat izin,'' kata Yusron.  

Yusron mengimbau jemaah tidak mudah tergiur dengan penipuan seperti ini. Menurut dia, para tersangka biasanya menggunakan modus menjual paket haji tanpa menunggu.

Mulanya, lanjut Yusron, mereka menjanjikan visa furodah. Kenyataannyaa, saat berangkat, mereka hanya diberikan visa ziarah atau visa turis. Visa furodah sendiri adalah haji nonkuota. Visa ini biasanya diberikan dari Kerajaan Arab Saudi sebagai bentuk undangan. 

Penangkapan 24 WNI ini terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024. Mereka ditangkap di Bir Ali saat mengambil miqat atau niat untuk umrah. Saat diperiksa, koordinator rombongan menyerahkan visa haji milik orang lain dan tidak sesuai paspor. Saat diperiksa, mereka yang hendak berhaji itu hanya mengantongi visa ziarah. 

Baca Juga: WNI Haji Gak Boleh Pakai Visa Umrah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya