TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Hendak Haji, 24 WNI Ditangkap karena Tak Kantongi Visa Resmi

Mereka ditangkap kepolisian Arab Saudi

Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi. Dokumentasi Media Center Haji

Intinya Sih...

Kepolisian Arab Saudi menangkap rombongan WNI di Masjid Bir Ali, karena tidak memiliki visa resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Rombongan tiba di Saudi melalui Bandara Riyadh, namun memutar arah ke Madinah untuk menghindari pemeriksaan polisi. Denda bagi pelanggar visa di Saudi mencapai 50 rial atau sekitar Rp215 juta, dan ancaman lainnya adalah deportasi serta larangan masuk Saudi minimal 10 tahun.

Madinah, IDN Times - Kepolisian Arab Saudi menangkap satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (29/5/2024).

Rombongan yang berisi 24 orang itu diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun tidak memiliki visa resmi. Lantaran dianggap tidak berizin, mereka ditahan sebelum disidang.

Baca Juga: KKHI Datangi Sektor 9 Makkah, Periksa Jemaah Berpenyakit Risiko Tinggi

1. Mereka beralasan akan ibadah umrah

ilustrasi jamaah haji (pixabay.com/Dinar Aulia)

Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Azis Hegemur, mengatakan rombongan itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, untuk transit menuju Bandara Jeddah. Bukan langsung ke Makkah, mereka memutar arah ke Madinah dulu untuk menghindari pemeriksaan.

Dari sana, kata Azis, rombongan yang dipimpin seorang warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi berinisial AH ini, menuju Masjid Bir Ali untuk ambil niat umrah wajib atau miqat. Di tempat tersebut itulah mereka diperiksa polisi Saudi.

Kepada polisi, mereka berkilah akan umrah, bukan haji. Namun, alasan itu tak bisa diterima kepolisian Saudi. Operasional umrah sendiri sudah ditutup sejak 24 Mei lalu. Rombongan itu pun akhirnya ditahan. 

2. Mereka terancam didenda sekitar Rp215 juta hingga dideportasi

Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi. Dokumentasi Media Center Haji

Sementara, Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, mengonfirmasi adanya rombongan yang ditangkap kepolisian Arab Saudi. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail kejadiannya.

”Yang bisa kami sampaikan bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya.

Ali pun mengimbau kepada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berhaji agar mematuhi peraturan. Salah satunya soal visa haji.

”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jemaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” katanya.

Menurut Ali, denda bagi pelanggar visa di Arab Saudi tak main-main. Pelanggar yang dinyatakan bersalah akan didenda 50 rial atau sekitar Rp215 juta. Ancaman hukuman lain adalah dideportasi, bahkan mereka dilarang masuk Arab Saudi minimal dalam 10 tahun.

Baca Juga: Kisah Mbah Harjo, Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya