TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

22 Orang WNI Gagal Haji, Ini Penjelasan Konjen RI soal Visa 

Mereka sempat ditangkap pemerintah Arab Saudi, lalu dilepas

Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambary. Dokumentasi Media Center Haji

Intinya Sih...

  • 22 jemaah haji Indonesia tidak diberangkatkan karena tidak memiliki visa, diduga menjadi korban penipuan biro travel.
  • Pemerintah Arab Saudi terus meningkatkan pelayanan haji, hanya mengeluarkan visa sesuai kuota, yaitu regular dan khusus.
  •  

Makkah, IDN Times - Sebanyak 22 orang asal Indonesia yang hendak haji akhirnya harus gigit jari. Meski tidak dideportasi, mereka diminta untuk pulang karena tidak mengantongi visa haji.

Diduga, rombongan jemaah asal Banten ini menjadi korban penipuan dari biro travel yang memberangkatkan mereka. Dua orang yang merupakan koordinator dan sopir rombongan pun kini ditahan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary meminta jemaah harus waspada  terhadap tawaran-tawaran haji dengan masa tunggu singkat. '

"Pastikan jenis visanya, banyak penipuan-penipuan seperti itu,'' kata Yusron, Kamis (30/5/2024). 

Baca Juga: WNI Haji Gak Boleh Pakai Visa Umrah

1. Pemerintah Arab terus tingkatkan pelayanan haji

Ilustrasi orang menunaikan ibadah haji(pexels.com/Zawawi Rahim)

Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi terus berusaha meningkatkan pelayanan ibadah haji. Tasrih atau surat izin saat haji sangat penting saat. Bahkan, ulama Arab Saudi pun kini mengeluarkan fatwa bahwa haji tanpa tasrih berdosa.

Kementerian Haji Arab Saudi, kata dia, hanya akan mengeluarkan visa sesuai dengan kuota, yaitu regular dan khusus. Maklum, jumlah orang yang bisa ditampung saat puncak haji di Arafah terbatas, hanya sekitar 2,5 juta. 

''Kalau ada jemaah gelap itu juga akan berdampak pada jemaah haji yang resmi. Misal ada 200 haji gelap tanpa visa akan menganggu haji secara keseluruhan,'' ujar dia. 

Baca Juga: Diduga Hendak Haji, 24 WNI Ditangkap karena Tak Kantongi Visa Resmi

2. Jenis-jenis visa haji

ilustrasi jamaah haji (pixabay.com/Dinar Aulia)

Soal visa haji, Yusron membeberkan jenis-jenisnya. Yang pertama adalah visa untuk jemaah haji reguler. Kedua adalah visa haji khusus.

Adapun visa ketiga adalah mujamalah atau biasa disebut furoda. Visa jenis ketiga ini, meskipun tak masuk kuota regular, namun tetap sah karena merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. 

Sayangnya, visa furoda inilah yang sering menjadi modus penipuan haji.

''Banyak yang menjanjikan furoda, namun kenyataannya saat berangkat hhanya diberikan visa ziarah visa-visa lain seperti umrah atau ziarah," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya