Usman Hamid: Pihak Berwenang Terus Gagal Akhiri Konflik di Papua
Pernyataan tersebut sebagai tanggapan dakwaan PPT
Intinya Sih...
- Amnesty International Indonesia menilai pemerintah gagal mengakhiri konflik di Papua.
- Pengadilan Rakyat menuduh Indonesia mengambil tanah masyarakat adat Papua secara paksa, menyebabkan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
- Usman Hamid menyambut baik temuan pengadilan sebagai langkah menuju keadilan di Papua, menyerukan respons internasional dan evaluasi terhadap operasi militer dan bisnis di Papua.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemerintah gagal mengakhiri konflik di Papua.
Hal itu ia sampaikan menyusul dakwaan Pengadilan Rakyat atau Permanent Peoples' Tribunal (PPT) mengenai 'Kekerasan Negara dan Lingkungan di Papua Barat.' Pengadilan tersebut berlangsung dari 27-29 Juni 2024 di Queen Mary University of London, Inggris.
Para panel ahli yang terdiri dari Teresa Almeida Cravo (Portugal), Donna Andrews (Afrika Selatan), Daniel Feierstein (Argentina), Marina Forti (Italia), Larry Lohmann (Inggris), Nello Rossi (Italia), dan Solomon Yeo (Kepulauan Solomon), mendengarkan bukti dari sejumlah LSM internasional dan organisasi masyarakat sipil lokal, serta kesaksian dari individu yang telah menyaksikan pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan.
Baca Juga: Survei Indo Barometer: Elektabilitas Willem Teratas di Papua Tengah