Pemerintah Tutup Posko Aduan THR
Kemnaker segera menindaklanjuti aduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan.
"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Update Posko THR H-1 Lebaran: Kemnaker Terima 2.283 Aduan
1. Terdapat 2.369 aduan
Anwar Sanusi mengatakan, hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," katanya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Kemnaker Bagikan 1.500 Paket Sembako