Masuk Endemi COVID-19, BPJS Kesehatan Jamin Hal Ini bagi Peserta JKN
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada peserta JKN setelah masa pandemik berakhir.
Status pandemik Covid-19 secara resmi berakhir pada 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Tinjau Penggunaan i-Care JKN, Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Ini
1. Pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser mekanisme
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan sejak masa pandemik berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang Ardi.
Baca Juga: Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar