TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Endemi COVID-19, BPJS Kesehatan Jamin Hal Ini bagi Peserta JKN

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret ini

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times – Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun  2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan  terkait Covid-19 pada peserta JKN setelah masa pandemik berakhir. 

Status pandemik Covid-19 secara resmi berakhir pada 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut  saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19. 

Baca Juga: Tinjau Penggunaan i-Care JKN, Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Ini

1. Pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser mekanisme

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto. (Dok. BPJS Kesehatan)

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto,  mengatakan sejak masa pandemik berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus  2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya  pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi  penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh  BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. 

"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh  penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN  yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan  perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi  penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang  Ardi. 

2. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan

Ilustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Agustian mengatakan juga khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," tambah Ardi.

Baca Juga: Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya