Sediakan Desain Prototipe, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Penerbitan PBG
Jadi terobosan pelayanan publik Banyuwangi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times – Pemkab Banyuwangi terus melakukan terobosan pelayanan publik. Salah satunya adalah memfasilitasi layanan perizinan pembangunan gedung/bangunan, atau yang selama ini dikenal dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menjelaskan, setelah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.
1. Coba difasilitasi sesuai instruksi Bupati Ipuk
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).
“Kami mendengar ada keluhan tentang lamanya keluar PBG/SLF itu karena aturan yang mengikat. Seperti pengajuan PBG harus melalui sidang TPA karena memang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021, dan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Banyuwangi. Padahal itu mungkin bangunan sederhana. Nah, kami mencoba memfasilitasi masalah itu sesuai instruksi Bupati Ipuk,” kata Yayan, panggilan akrab Suyanto.
Baca Juga: Diburu Banyak Orang, Petani Banyuwangi Kembangkan Buah Naga Kuning