TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Duga SE Bapanas Tentang Gabah-Beras Maladministrasi

Bapanas diminta segera cabut SE 

Anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika (Dok. Kementan)

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya menduga adanya potensi maladministrasi dalam penetapan surat edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/20230. Edaran ini dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 lalu mengatur tentang harga batas atas gabah (ceiling price) petani. 

“Saya berharap Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera mereview SE tersebut karena dugaan maladministrasinya kuat sekali . Dugaan ya, artinya kita Ombusdman sedang mengumpulkan berbagai macam informasi dan pendalaman terkait kebijakan ini,” kata Yeka pada acara Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawalan Pupuk Bersubsidi pada Rabu malam di Bogor, 1 Maret 2023.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kementan Pastikan Stok Bawang Merah dan Cabai Aman

1. Format tak lazim

Ilustrasi gabah. (Pexels.com/icon0.com)

Yeka menjelaskan dugaan ini didasarkan atas format SE yang tidak lazim dimana SE diketahui merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan. Karena bukan peraturan perundang-undangan, surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal. 

“Surat edaran itu kan lazimnya itu untuk internal tapi diberlakukan untuk eksternal. Yang kedua, kalau pun yang dimaksudkan tujuannya baik tapi momentumnya kurang pas yaitu di saat panen raya,” jelas Yeka.

2. Harga batas atas dan keseimbangan pasar

ilustrasi campuran beras merah dan beras putih (vecteezy.com/bigcxlotus)

Dalam SE yang dikeluarkan Bapanas, harga batas atas untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp5.700 per kilogram. Sementara harga beras medium di gudang Bulog ditetapkan Rp9.000 per kilogram.

“Harga atas dipatok pada level tertentu di bawah harga rata- rata keekonomian dari keseimbangan pasar. Dalam SE misalnya harga atas Rp4.550, artinya petani tidak boleh itu menjual harga Rp5.500. Padahal harga Rp 5.500 sampai Rp 6.000 itu sah-sah saja dalam keseimbangan pasar dan tidak patut harga ini mengatur petani,” ucap Yeka.

Baca Juga: Akselerasi PSR, Kementan Jaga Resiliensi Perkebunan Indonesia 2023 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya