Kabar Gembira, Bapenda Jakarta Hapus Denda untuk PBJT dan PBBKB
Tenang aja, aturan ini berlaku hingga 31 Oktober 2024 kok!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Warga Jakarta patut bergembira. Pasalnya, pada 14 Agustus 2024 lalu Kepala Badan Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Tentu saja keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.
1. Kebijakan untuk memperingati HUT ke-79 RI
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB ini dicanangkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.
“Sanksi administrasi sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Morris Danny pada keterangannya, (19/9).
Sebagai informasi, sanksi administrasi merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, di mana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku.
“Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” ucapnya.
Baca Juga: Bapenda Jabar Pakai Cara Unik Ingatkan Penunggak Pajak Kendaraan