Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Kediri, IDN Times – Perbedaan respon pimpinan daerah jika warganya mengeluhkan jalan rusak. Judul sebuah postingan di akun instagram @info_jombang itu ramai dibicarakan warganet.
Pada unggahan tersebut, @info_jombang membandingkan bagaimana dua pemimpin daerah dalam menangani keluhan masyarakat mengenai infrastruktur jalan yang rusak.
Kedua pimpinan daerah yang dimaksud dalam unggahan tersebut adalah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono dan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
1. Respon cepat Mas Dhito
Akun tersebut menceritakan bagaimana Bupati Kediri yang kerap disapa Mas Dhito itu merespon cepat keluhan Abdul Tholib lewat akun Tiktok @menjingkimhoa3 yang juga sempat viral beberapa hari yang lalu.
“Di akhir videonya, ia meminta kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana,” tulisnya di slide ke-dua yang disertai video keluhan Abdul Tholib itu.
2. Keliling naik truk untuk liat jalanan rusak
Kemudian akun tersebut memperlihatkan video respon Mas Dhito yang berkeliling bareng Abdul Tholib mengendarai Truk untuk melihat langsung jalan rusak yang dikeluhkan sebelumnya.
Berbanding terbalik dengan respon cepat Mas Dhito dalam menanggapi keluhan warganya, Mundjidah Wahab justru mendapat banyak cibiran warga net karena jawabannya atas keluhan warga yang dikirim lewat DM Instagram ditangkap layar kemudian diunggah di akun @info_jombang.
Warganet banyak yang menyayangkan jawaban Mundjidah yang terkesan enggan mengatasi permasalahan infrastruktur jalan di wilayahnya itu. Hal ini terlihat karena pihaknya justru melimpahkan laporan itu pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
“Perbaikan yang merupakan infrastruktur pusat atau provinsi, bukan wewenang Pemkab, namun menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi,” kata Mundjidah pada tangkapan layar DM Instagram yang diunggah @info_jombang.
Jawaban tersebut membuat warganet kecewa. Warganet berpendapat, keluhan masyarakat harusnya ditampung dan dikoordinasikan kepada pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatasi persoalan infrastruktur jalan tersebut.