TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terancam Gagal Panen, Kementan Imbau Petani Sikka Ikut AUTP

Akibat hama tikus

Dok. Kementan

Jakarta, IDN Times -- Sejumlah petani di Talibura, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam gagal panen. Penyebabnya adalah hama tikus yang menyerang sawah petani. Dalam kondisi tersebut, agar tak semakin menimbulkan kerugian semakin besar, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani memproteksi diri dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).

"Pertanian itu merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Agar petani petani tidak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani," kata Mentan SYL.

1. Asuransi sebagai program pelindungan

Dok. Kementan

Menurutnya, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

"Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan," tuturnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim. "Jadi petani tidak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," papar Ali.

2. Jaga tingkat produktivitas pertanian

Sejumlah petani memanen dan memotong indigofera di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha informal seperti petani sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU), melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran bulanan yang terjangkau mulai Rp16.800. (IDN Times/Dhana Kencana)

Ali melanjutkan, program yang juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Program AUTP ini menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen.

"Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga," papar Ali.

Dengan kata lain, Ali menyebut program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya