TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangani Kasus Viral Gaji Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

Kasus diawali percekcokan antara pekerja

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyampaikan mengenai pekerja yang viral karena tidak dibayar gaji lemburnya. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya. Adapun pemeriksaan terhadap PT SAI Apparel Idustries dilakukan pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Temukan Kasus Karyawan Lembur Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Ini

1. Benar terjadi ada adu mulut antara pekerja perihal gaji lembur

Ilustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shaji. 

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023). 

2. Terjadi pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur sejak September 2022

Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menyampaikan informasi mengenai perselisihan tentang upah lembur yang tak dibayarkan. (Dok. Kemnaker)

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. 

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," katanya. 

Baca Juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, Kemnaker Fokus Hal Ini 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya