Dorong Pengesahan RUU PPRT, Kemnaker Fokus Hal Ini
Kemnaker terus berkolaborasi untuk pengesahan UU PPRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA); Kantor Staf Presiden serta kementerian/lembaga akan berkomitmen, terus berkolaborasi dan kerja sama untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun.
Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi.
Baca Juga: Serius Berantas Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Lakukan Ini
1. Menyamakan pemahaman atau persepsi antara stakeholder terkait
Adapun, hal terpenting saat ini adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.
"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan--red) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah. Dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT--red), insyaallah akan terjadi kesepahaman yang baik," ujar Haiyani Rumondang dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Kemnaker Amankan Siti Kurmeisa, PMI yang Minta Dipulangkan dari Saudi