Dorong Penerapan K3, Kemnaker Ajak Industri Smelter Lakukan Ini
Industri smelter menjadi salah satu tempat kerja berbahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap industri smelter mampu menjawab tantangan menjadi industri bermartabat dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap proses produksi, tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan masyarakat luas.
Harapan tersebut disampaikan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang saat membuka sosialisasi pelaksanaan Riksa Uji dan sosialisasi norma ketenagakerjaan pada industri smelter di PT Bintan Alumina Indonesia (PAI) di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Kemnaker Dengerkan Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT
1. Kemnaker mendorong perusahaan smelter untuk menerapkan norma-norma ketenagakerjaan dan K3 yang baik
Haiyani Rumondang menyebut, perusahaan smelter harus menerapkan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik. "Perusahaan smelter harus menjadi contoh dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja," kata Haiyani Rumondang.
Haiyani berpendapat, perlu antisipasi terjadinya potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, yang memiliki potensi bahaya tinggi. Di antaranya menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Baca Juga: Kemnaker dan Serikat Pekerja Sinergi Sosialisasikan Permenaker 4/2023