Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi, Kang Emil Serahkan SK pada Dani Ramdan
Dani Ramdan diharapkan dapat meneruskan programnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dani Ramdan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (25/5/2023).
Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai penjabat (Pj) bupati Bekasi untuk yang ketiga kalinya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj. bupati Bekasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berpesan agar tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu di Kabupaten Bekasi karena saat ini keputusannya sudah final.
"Kewenangan bukan di gubernur. Kembali saya ingatkan, kewenangan ada di Mendagri. Kementerian Dalam Negeri sudah mempertimbangkan segala aspek-aspeknya, yang paling utama adalah untuk menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi," ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: Sambangi Pasar Leuweung, Atalia Kamil Promosikan Kopi dan Teh Jabar
1. Ridwan Kamil menilai perpanjangan masa jabatan tepat, demi percepatan pembangunan
Kang Emil menyebutkan, keputusan memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan merupakan keputusan yang tepat. Karena posisi penjabat ini umurnya satu tahun sehingga apabila terlalu banyak pergantian dikhawatirkan dapat menghambat progresif pembangunan yang sudah berjalan.
"Dalam pandangan kami akan selalu ada yang namanya proses beradaptasi dan itu akan menghabiskan energi dan waktu sehingga proses pembangunan bakal mengalami banyak perlambatan. Kebijakan ini menurut saya sudah sangat tepat dan kami berharap warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan," katanya.
Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Ciamis Ke-381, Pemkab Ciamis Gelar Ngarak Pataka