TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah dan DPR Segera Tuntaskan RUU Polri

Revisi UU Polri dinilai layak menjadi RUU inisiatif DPR

Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan pemerintah bersama DPR RI harus segera menuntaskan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dia menilai revisi undang-undang tersebut bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri. Adapun DPR telah menyetujui RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.

"Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya," kata Yandri dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (29/5/2024).

 

1. Revisi UU Polri atur perubahan usia pensiun anggota Polri

Lambang Polri (polri.go.id)

Dia menyebut, salah satu yang disoroti dalam RUU Polri yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, yaitu bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, sedangkan bagi perwira 60 tahun.

"Kemudian bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama dua tahun," kata dia.

Baca Juga: Draf RUU TNI: Batas Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 58-65 Tahun

2. Beberapa substansi baru dalam RUU Polri

Susana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (28/5/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Selain perubahan usia pensiun, menurutnya substansi lain yang baru dalam RUU Polri yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum Polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yurisdiksi, hingga wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik.

Selain itu, diatur pula terkait kapal laut yang berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi, dan berbendera Indonesia serta ruang siber.

"Kemudian substansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan Undang-Undang ASN," kata dia.

Baca Juga: RUU Kementerian Negara dan TNI-Polri Sah Jadi RUU Inisiatif DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya