TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies Banding

Sejumlah pulau reklamasi masih berproses di pengadilan

Instagram.com/AniesBaswedan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk mencabut izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta yang dibekukan .

"Iya, (nasibnya) sama kayak Pulau H (kalah). Sudah, sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/12).

Saat ini, kata Yayan, pihaknya tengah menyusun memori banding yang akan dijabarkan sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.

"Nanti sesuai pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ ya di memori banding," katanya.

Baca Juga: DKI Banding Putusan PTUN, Anies Ingatkan Bahaya Reklamasi Jakarta

1. konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi pada Pulau I harus menunggu keputusan hukum inkrah

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Yayan menjelaskan, konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi dalam proses pembangunan Pulau I harus menunggu hasil persidangan inkrah.

"Lihat amar putusannya, apakah dibatalkan seperti bunyi gugatan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya. Sama seperti Pulau H di mana kami sedang mengajukan kasasi ke MA," kata Yayan.

2. Pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci, di mana pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat ini, gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu. PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal permohonan perpanjangan jangka waktu dalam diktum kesebelas surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015," demikian bunyi putusan majelis.

Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp325 ribu.

Baca Juga: Habibie Sempat Minta Anies Hati-hati dengan Reklamasi Pantai Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya