TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Empat Anak Kandung Panca Darmansyah Dihukum Mati

Tidak ada hal meringankan dalam vonis hakim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) memvonis vonis mati Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Intinya Sih...

  • Vonis mati diberikan kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Hakim menyatakan Panca terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dan pembunuhan berencana dalam rumah tangganya.
  • Barang bukti berupa kacamata dan sendal jepit anak dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan ini terungkap pada 6 Desember 2023.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Kronologi 4 Anak Tewas Berjajar di Jagakarsa

1. Hakim tidak memberikan hal yang meringankan dalam vonisnya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis vonis mati Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
 
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.
 
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
 
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Jalani Rekonstruksi, Panca Tulis Pesan Kecewa pada Istri Lewat Laptop

2. Barang bukti barang-barang anaknya menjadi hal yang memberatkan hukuman Panca

Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.
 
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.

Baca Juga: Panca Peragakan Aksi Akhiri Hidupnya Berkali-kali Usai Bunuh 4 Anaknya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya