OJK: Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol Ilegal!
Pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat yang ingin membeli tiket konser musik Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 agar tidak menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
1. Cara memastikan pinjol legal dan diawasi OJK
Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.
Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.0
"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.
Baca Juga: Beli Tiket Konser Coldplay Jakarta Rp11 Juta, Dapat Apa Saja?