TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko PMK Minta Kapolri Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal 

Asal muasal bahan baku obat sirop itu akan diselidiki

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia. 

Muhadjir mengatakan, permintaan agar Polri mengusut kasus tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian.

Menurut dia, pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," kata dia di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/10/2022).

 

Baca Juga: Menko PMK Imbau Anak-anak Setop Sementara Konsumsi Obat Sirop

1. Pemerintah segera umumkan apakah kasus impor bahan obat sirop terdapat pelanggaran pidana atau tidak

ilustrasi penyakit ginjal (IDN Times/Aditya Pratama)

Muhadjir menyebut ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.

Pemerintah, kata dia, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirop itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

Pemerintah dalam waktu dekat akan menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak. Kasus ini sangat penting karena menyerang anak-anak di bawah umur, terutama umur 10 tahun ke bawah dengan rata-rata 1-6 tahun yang merupakan sumber daya manusia (SDM) berharga di masa depan.

"Bagi kita, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas," katanya.

Muhadjir mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui bagaimana dampak bagi para pasien kasus gagal ginjal akut yang belum sembuh, karena penyakit tersebut menyerang organ yang paling vital. Pemerintah tidak ingin kasus ini terulang kembali sehingga apa pun status hasil pengusutan kasus bahan baku obat sirop dalam kasus gagal ginjal ini yang terpenting adalah penanganan cepat.

2. Kemenkes telah umumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers terkait AKI pada Jumat (21/10/2022) mengatakan Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien dan ada 102 obat sirop yang ada di lemari keluarga anak yang terkena kasus gagal ginjal akut. Data tersebut, kata Budi, telah diminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk dibuka kepada publik.

Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau "Tolerable Daily Intake" (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, jelas Budi, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.

Baca Juga: Menkes: Ada 241 Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius di 22 Provinsi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya