TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ma'ruf Amin Sebut Perempuan jadi Imam Merupakan Penyimpangan

Namun Wapres tidak menyinggung Al Zaytun

(Dok. DAS/NN-BPMI Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut praktik yang mempersilakan perempuan menjadi imam merupakan sebuah penyimpangan. Ma'ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mencontohkan secara spesifik kasus perempuan menjadi imam yang dimaksud. Namun sebelumnya Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu disebut pernah mempersilakan perempuan menjadi imam dalam salat.

“Misalnya perempuan jadi imam itu bukan perbedaan, itu penyimpangan namanya itu,” kata Ma'ruf dalam sambutannya pada acara Milad ke-48 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam, dikutip dari ANTARA.

 

Baca Juga: Bermalam di Al-Zaytun, Melihat Lebih Dekat Pesantren Terbesar se-ASEAN

1. Ma'ruf ingatkan peran MUI dalam menjaga umat dari penyimpangan

Wapres Ma'ruf Amin pimpin rapat penanggulangan miskin ekstrem di NTT (Dok. Setwapres)

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf pun meminta MUI mendudukkan persoalan-persoalan seperti itu secara proporsional.

“Kaidahnya ‘la yunkar almukhtalaf fihi, wa'innama yunkar almujmae ealayh (Masalah yang masih diperselisihkan (keharamannya) tidak boleh diingkari, tapi harus mengingkari masalah yang (keharamannya) telah disepakati)’. Ini majelis ulama konsisten dari dulu begitu. Mudah mudahan sampai sekarang begitu,” ujarnya.

Ma’ruf Amin menyampaikan hal itu dalam rangka meneguhkan peran MUI dalam menjaga umat dari penyimpangan.

2. Penyimpangan tidak bisa ditoleransi

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Wapres yang juga merupakan mantan Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan, perbedaan adalah sesuatu hal yang harus ditoleransi, namun penyimpangan tidak bisa ditoleransi dan harus diluruskan.

“Tetapi, ada orang yang penyimpangan dianggap sebagai perbedaan,” katanya.

Dia mengatakan MUI sebagai lembaga yang paling pantas menjadi imam umat secara institusi, harus bisa memberikan arah kepada umat.

Baca Juga: Penerapan Pasal Penodaan Agama di Kasus Al Zaytun Berpotensi Tak Adil?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya