Kejagung Sita Aset 6 Tersangka Korupsi Berupa 109 Ton Emas
Akan dijadikan barang bukti tindak kejahatan para tersangka
Intinya Sih...
- Jaksa menyita aset 6 tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton
- Emas tersebut diduga hasil kejahatan dan akan digunakan untuk kepentingan pembuktian. Para tersangka adalah GM UBPPL PT Antam Tbk yang menyalahgunakan kewenangan.
- Para tersangka secara ilegal melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam, mengakibatkan kerugian pasar logam mulia PT Antam.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan aset yang disita tersebut berupa emas batangan.
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya