TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Sita Aset 6 Tersangka Korupsi Berupa 109 Ton Emas 

Akan dijadikan barang bukti tindak kejahatan para tersangka

Tersangka kasus emas Antam di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • Jaksa menyita aset 6 tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton
  • Emas tersebut diduga hasil kejahatan dan akan digunakan untuk kepentingan pembuktian. Para tersangka adalah GM UBPPL PT Antam Tbk yang menyalahgunakan kewenangan.
  • Para tersangka secara ilegal melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam, mengakibatkan kerugian pasar logam mulia PT Antam.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan aset yang disita tersebut berupa emas batangan.
 
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).


 

1. Barang bukti akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan

Infografis fakta-fakta isu 109 ton emas Antam palsu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

"Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.

Baca Juga: Asosiasi Emas London Kaji Kemurnian Emas Antam Imbas Dugaan Pemalsuan

2. Para tersangka merupakan GM UBPPL PT Antam Tbk

Tersangka kasus emas ANTAM Budi Said (Dok. Kejari Jaktim)

Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Baca Juga: Kejagung: 6 Tersangka Cetak Logo Antam ke 109 Ton Logam Mulia Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya