TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingatkan Pejabat Tidak Korupsi Anggaran untuk Petani, KPK: Kami Kejar!

Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung kasus korupsi di Kementan

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para pejabat penyelenggara negara agar tidak korupsi anggaran untuk program-program kesejahteraan petani.

Pernyataan Firli ini bertepatan dengan Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September.

"Saya pastikan akan kami kejar, tangkap, dan jerat siapa pun yang berani mengusik apalagi memakan anggaran negara dari program-program kesejahteraan petani dengan pasal tindak pidana korupsi yang paling berat hukumannya," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

 

 

Baca Juga: Lukas Enembe Diultimatum Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka KPK Besok 

1. Pejabat negara diminta tidak main-main dengan hak para petani

Petani di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Firli menilai dengan kontribusi dan peran nyata para petani terhadap negara selama ini, maka pahlawan pangan tersebut tidak boleh dikecewakan apalagi dirampok hajat hidupnya.

"Saya ingatkan dan peringatkan kepada siapa pun, khususnya aparatur pemerintah termasuk pejabat terkait yang mengurusi hajat hidup para petani untuk tidak coba-coba apalagi berani main-main dengan hak para pahlawan pangan ini yang diberikan negara melalui program-program kesejahteraan petani yang telah dicanangkan pemerintah," ucap Firli.

2. Firli singgung kasus korupsi di Kementan

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Ia memastikan KPK bakal menjerat siapa pun yang melakukan korupsi program kesejahteraan petani jika memiliki kecukupan alat bukti.

"Jika memiliki cukup alat bukti kuat akan kami pilih opsi terberat bagi siapa pun tersangka korupsi program kesejahteraan, yakni hukuman penjara paling lama dengan pengembalian uang negara berikut denda atau KPK miskinkan para koruptor melalui pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia.

Terkait hal tersebut, Firli menyinggung soal kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI).

"Beberapa waktu lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang kami ungkap pada tahun 2022, saya perintahkan langsung Deputi Penindakan KPK untuk menahan paksa oknum penyelenggara negara yang menjadi pejabat terkait pada tahun 2012," tuturnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Izin ke Singapura, KPK: Cek Kesehatan Dulu di Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya