Divonis mati, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ajukan Banding
Pengacara sebut Panca punya masalah gangguan jiwa
Intinya Sih...
- Panca Darmansyah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
- Kuasa hukum menyatakan banding diajukan karena Panca memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan
- Vonis mati dijatuhkan karena Panca dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024).
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, dilansir ANTARA.
Pengajuan banding tersebut disampaikan usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca. Amriadi menilai, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.