TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diciduk Polres Depok, Ibu Ini Gadaikan 14 Mobil Rental

Satu mobil digadaikan seharga Rp 25 juta

IDN Times/ Irfan Fathurohman

Laporan kontributor Depok Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times - Seorang ibu bernama Widiarti alias Efa (37 tahun) ditangkap polisi dari Polres Depok lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Efa diduga telah menggadaikan 14 kendaraan yang ia sewa tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan-kendaraan tersebut.   

Baca juga: Langkah Depok Cegah Radikalisme di Kampus, Canangkan Ronda ke Tempat Kos

1. Efa menggadaikan mobil rental

IDN Times/ Irfan Fathurohman

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Ariana mengatakan Efa melakukan penipuan dengan cara menyewa mobil kepada pemilik rental maupun perorangan. Setelah mobil ada dalam penguasaanya, mobil tersebut kemudian digadaikan tanpa persetujuan dari pemilik.

“Pelaku mengelabui para korbannya dengan menyewa mobil selama sepuluh hari sampai tiga minggu dengan harga Rp 250 ribu per hari. Kemudian mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” kata Putu, Selasa (20/3).

2. Menipu untuk membayar sewa mobil

IDN Times/ Irfan Fathurohman
Kompol Putu Kholis mengatakan duit yang didapat Efa dari menggadaikan mobil rental tersebut digunakan untuk menebus uang sewa yang belum dibayar kepada pemilik rental mobil sebelumnya.

“Seperti korban pertama melapor kepada kita, awalnya korban Trismayanto merentalkan mobilnya ke Efa selama satu bulan, setelah jatuh tempo ternyata mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka,” ujar Putu.

Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki: Depok Tak Ramah Pada Tunanetra

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya