Waspada Mpox, Pendatang Luar Negeri Wajib Isi SatuSehat Health Pass
Kemenhub terbitkan SE pelaku perjalanan dari luar negeri
Intinya Sih...
- Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, terutama bagi pendatang dari luar negeri untuk mencegah varian baru Mpox.
- Kemenkes wajibkan pelaku perjalanan internasional mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass guna mencegah penularan virus.
- Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan SatuSehat Health Pass dan meminta maskapai penerbangan untuk sosialisasi kepada penumpang sebelum keberangkatan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan untuk mencegah hal itu terjadi. Pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, WNI dan WNA, yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass.
“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenhub 2024, Jadwal dan Syarat, Berakhir 2 September!