Wapres soal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Itu Normal
Seluruh pihak bisa terima hasil MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memaklumi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut memang sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkap Wapres dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
1. Gugatan ke MK hal yang normal
Ma'ruf mengingatkan, penyelesaian sengketa pemilu di MK memang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” katanya.
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Minta ke MK Pilpres Diulang, Gibran Dilarang Ikut