TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP DKI 2024 Diumumkan Besok, Disnaker Akan Akomodir Tuntutan Pekerja

Hasil sidang akan direkomendasikan ke Pj Gubernur DKI

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 besok, Jumat (16/11/2023). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengaku akan mengakomodir tuntutan pekerja yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen.

"Semua tuntutan daripada pekerja akan kita akomodir, akan kita sidangkan besok. Kalau sidang besok kita rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Penting, UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Besok!

1. Hasil sidang akan direkomendasikan ke Heru

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengecek kesediaan pangan jelang Ramadan di Pasar Induk Beras Cipinang, Jumat (17/3/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, lanjut Hari, nantinya akan ada juga masukan dari berbagai unsur baik itu pakar independen, universitas, Lipi, BPS, dan unsur apindo/Kadin, serta unsur pemerintah
untuk Dewan Pengupahan. Untuk hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Ya sudah tinggal nanti kita kesepakatan nilai angka yang ditentukan yang jadi rekomendasi ke Pak Gubernur," katanya.

Baca Juga: Tuntut UMP DKI 2024 Naik 15 Persen, Buruh: Heru Pakai Nyalimu!

2. Keputusan mengacu PP 51 / 2023

Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Hari mengatakan saat sidang Dewan Pengupahan besok sejumlah komponen penetapan UMP, antara lain Inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta serta indeks tertentu (Alpa).

"Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam PP 51 / 2023," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya