Uji Formil Ditolak, MK Nilai UU Kesehatan Tidak Cacat
UU Kesehatan no 17/2023 punya kekuatan hukum mengikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan. Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Mental Karyawan BUMN, Erick Thohir Inisiasi Acara Ini
1. Pemerintah aktif undang berbagai unsur kesehatan di forum
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menilai pemerintah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan yang hendak berpartipasi. Tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Wajib Diubah Sebelum 2029