TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uji Formil Ditolak, MK Nilai UU Kesehatan Tidak Cacat

UU Kesehatan no 17/2023 punya kekuatan hukum mengikat

Demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan. Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan. 

Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. 

Baca Juga: Jaga Kesehatan Mental Karyawan BUMN, Erick Thohir Inisiasi Acara Ini

1. Pemerintah aktif undang berbagai unsur kesehatan di forum

Demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menilai pemerintah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan yang hendak berpartipasi. Tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Wajib Diubah Sebelum 2029

2. Empat pertimbangan MK

Rapat paripuna pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Dini)

Pertimbangan MK itu berdasarkan empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan.

Pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Kedua, Kemenkes telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat terhadap keterangan atau pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hak-hak itu, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan, 

Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan. Para saksi juga menyatakan dapat memberikan masukan dan saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.

Keempat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik. 

Baca Juga: MK Koordinasi dengan KPU Bahas Skenario Sengketa Hasil Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya